5 Istilah Properti yang Wajib Kamu Tahu!

5 Istilah Properti yang Wajib Kamu Tahu!

Memasuki dunia properti, baik sebagai pembeli, penjual, investor, maupun penyewa, berarti kamu akan sering berhadapan dengan berbagai istilah teknis. Beberapa istilah mungkin terdengar asing, tapi sangat penting untuk dipahami agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.

Agar kamu lebih percaya diri saat berbicara dengan agen properti, notaris, atau pengembang, berikut adalah 5 istilah properti yang wajib kamu tahu beserta penjelasan lengkap dan contohnya.


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Apa itu?
Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan penuh atas sebuah tanah atau rumah. SHM adalah status kepemilikan tertinggi dan terkuat di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh untuk menggunakan, menjual, menghibahkan, atau mewariskan tanah tersebut.

Mengapa penting?
SHM memberikan rasa aman karena status hukum tanah sangat jelas dan diakui negara.

Contoh penggunaan:
Jika kamu membeli rumah dengan SHM, artinya kamu menjadi pemilik sah rumah dan tanahnya secara penuh, tanpa batas waktu.


2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Apa itu?
SHGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi, biasanya milik negara atau pihak lain, dalam jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang).

Mengapa penting?
Banyak rumah tapak dan apartemen dijual dengan status SHGB. Ini sah secara hukum, namun hak miliknya terbatas dan harus diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Contoh penggunaan:
Kamu membeli apartemen dengan status SHGB, artinya kamu memiliki hak atas unit apartemen tersebut, tapi bukan atas tanah tempat apartemen berdiri.


3. Booking Fee

Apa itu?
Booking fee adalah uang tanda jadi yang dibayarkan calon pembeli untuk memesan unit properti, baik rumah maupun apartemen. Biasanya dibayarkan sebelum melakukan akad atau perjanjian resmi.

Mengapa penting?
Booking fee menunjukkan keseriusan calon pembeli dan digunakan untuk mengamankan unit agar tidak dijual ke orang lain.

Catatan penting:
Booking fee biasanya tidak dapat dikembalikan jika pembeli membatalkan transaksi. Pastikan kamu sudah yakin sebelum membayar.


4. AJB (Akta Jual Beli)

Apa itu?
AJB adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menyatakan bahwa proses jual beli properti telah sah secara hukum.

Mengapa penting?
Tanpa AJB, transaksi belum diakui secara legal dan belum bisa ditindaklanjuti untuk balik nama sertifikat.

Proses:
Setelah membayar harga properti, penjual dan pembeli akan menandatangani AJB di hadapan PPAT, lalu sertifikat akan dibalik nama menjadi milik pembeli.


5. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Apa itu?
KPR adalah fasilitas pinjaman dari bank untuk membeli rumah, di mana pembeli membayar cicilan bulanan dalam jangka waktu tertentu (bisa 10–25 tahun).

Mengapa penting?
Mayoritas masyarakat Indonesia membeli rumah melalui KPR karena lebih ringan daripada harus membayar tunai.

Istilah terkait KPR:

  • DP (Down Payment): Uang muka awal, biasanya 10%–20% dari harga rumah
  • Tenor: Jangka waktu cicilan
  • Suku bunga: Persentase bunga yang dibebankan setiap tahun

Memahami istilah properti bukan hanya penting bagi investor atau agen, tapi juga bagi siapa pun yang sedang merencanakan untuk memiliki rumah. Dengan memahami istilah seperti SHM, SHGB, Booking Fee, AJB, dan KPR, kamu bisa lebih siap dan cermat dalam setiap transaksi properti.

Selalu pastikan untuk bertanya jika ada istilah yang tidak kamu pahami saat melakukan pembelian atau investasi. Karena dalam dunia properti, satu kata bisa berdampak besar terhadap legalitas dan keamanan transaksi.

Leave a Reply

Compare listings

Compare